A NATIONAL COMPANY FORMALITIES SERVICES
Layanan kerja ekspatriat
Tim kami memberikan solusi terbaik untuk
menghemat waktu anda dalam mengisi
formulir dan berurusan dengan instansi
pemerintah untuk mendapatkan izin kerja.
Lingkup kerja:
- RPTKA
- Notifikasi
- E-Visa 312
- Kitas
- SKTT
- STM
- Airporthandling
Pendirian Perusahaan
Perusahaan kami didukung dengan tim ahli, telah membantu mendirikan banyak perusahaan untuk ekspatriat dan penduduk lokal.
Kami berkomitmen untuk menyediakan
pelayanan yang maksimal dengan pengalaman dan keahlian praktik kami untuk
mengimplementasikan ide dan tujuan bisnis
anda sesuai dengan hukum yang berlaku
di Indonesia.
Setelah kami memiliki pemahaman lengkap
tentang tujuan dan sasaran bisnis anda, kami
akan memberikan solusi dan saran terbaik
untuk anda dan mulai mendirikan perusahaan
baru
Imigrasi
Mengkhususkan diri dalam:
- Visa Bisnis & Sosial Budaya
- Izin Tinggal dan Passport Indonesia
- Kitas Anak
- Kitap
- Kitas Pensiun
- Kitas Pelajar
- dan layanan imigrasi lainnya
Kedutaan Besar
Sering disebut sebagai konsulat atau misi diplomatik, merupakan hal penting bagi individu yang perlu melakukan perjalanan ke negara asing. Layanan kami memfasilitasi proses permohonan dan penerbitan visa memastikan bahwa wisatawan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh negara tuan rumah.
Konsultasi
Konsultasi:
- Konsultan HR
- Konsultan Pajak
- Konsultan Hukum
- Konsultan Property
- Konsultan Keuangan
Lain-Lain
Mengingat tingginya kebutuhan client
dalam memenuhi kebutuhan bisnis, kami
juga menyediakan jasa jasa lainnya demi
memenuhi kebutuhan tersebut dan memaksimalkan pelayanan kami.
- Legalisir Notaris
- Legalisir Kedutaan
- Legalisir Kumham dan Kemenlu
- Translate Sword
- Kartu Anggota Organisasi
F.A.Q.
Layanan Legal Formalities
Untuk kunjungan singkat, Anda dapat memilih antara Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) atau Visa Bebas Visa Kunjungan Singka (Short Visit Visa).
Persyaratan umum meliputi paspor dengan masa minimal 6 bulan, pas foto, bukti perjalanan pulang, dan bukti keuangan yang memadai.
Visa Kunjungan biasanya memiliki masa tinggal maksimal 60 hari, dapat diperpanjang sampai dengan 180 hari.
Ya, ada beberapa negara yang bisa menggunakan Visa on Arrival.
Saat ini, perpanjangan Visa on Arrival tidak diizinkan, jadi pastikan untuk memahami batas waktu tinggal.
Ya, Visa Bisnis tersedia. persyaratan meliputi undangan resmi dari perusahaan Indonesia, surat sponsor, paspor, dan bukti keuangan perusahaan.
Dokumen pendukung untuk Visa Bisnis mencakup surat perusahaan, surat pernyataan keuangan, dan rencana perjalanan bisnis yang jelas.
Sebaiknya visa bisnis diajukan beberapa minggu sebelum rencana kunjungan untuk memastikan pemrosesan yang lancar.
Jika kehilangan paspor, segera laporkan ke Kepolisian dan hubungi Kedutaan atau Konsulat negara Anda di Indonesia untuk bantuan.
Overstaying dapat dikenai denda harian dan pelanggaran serius dapat mengakibatkan larangan masuk ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Sebaiknya selalu patuhi aturan imigrasi.
Waktu pemrosesan Visa Kunjungan bervariasi, tetapi biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu.
Tidak ada batasan usia khusus, tetapi anak-anak di bawah usia tertentu mungkin perlu disertai oleh orang tua atau wali.