A NATIONAL COMPANY FORMALITIES SERVICES

Lain-Lain

Mengingat tingginya kebutuhan client dalam memenuhi kebutuhan bisnis, kami juga menyediakan jasa jasa lainnya demi memenuhi kebutuhan tersebut dan memaksimalkan pelayanan kami.
- Legalisir Notaris
- Legalisir Kedutaan
- Legalisir Kumham dan Kemenlu
- Translate Sword
- Kartu Anggota Organisasi

F.A.Q.

Layanan Legal Formalities

Untuk kunjungan singkat, Anda dapat memilih antara Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) atau Visa Bebas Visa Kunjungan Singka (Short Visit Visa).

Persyaratan umum meliputi paspor dengan masa minimal 6 bulan, pas foto, bukti perjalanan pulang, dan bukti keuangan yang memadai.

Visa Kunjungan biasanya memiliki masa tinggal maksimal 60 hari, dapat diperpanjang sampai dengan 180 hari.

Ya, ada beberapa negara yang bisa menggunakan Visa on Arrival.

Saat ini, perpanjangan Visa on Arrival tidak diizinkan, jadi pastikan untuk memahami batas waktu tinggal.

Ya, Visa Bisnis tersedia. persyaratan meliputi undangan resmi dari perusahaan Indonesia, surat sponsor, paspor, dan bukti keuangan perusahaan.

Dokumen pendukung untuk Visa Bisnis mencakup surat perusahaan, surat pernyataan keuangan, dan rencana perjalanan bisnis yang jelas.

Sebaiknya visa bisnis diajukan beberapa minggu sebelum rencana kunjungan untuk memastikan pemrosesan yang lancar.

Jika kehilangan paspor, segera laporkan ke Kepolisian dan hubungi Kedutaan atau Konsulat negara Anda di Indonesia untuk bantuan.

Overstaying dapat dikenai denda harian dan pelanggaran serius dapat mengakibatkan larangan masuk ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Sebaiknya selalu patuhi aturan imigrasi.

Waktu pemrosesan Visa Kunjungan bervariasi, tetapi biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu.

Tidak ada batasan usia khusus, tetapi anak-anak di bawah usia tertentu mungkin perlu disertai oleh orang tua atau wali.